Perbedaan PT dan CV menjadi keputusan awal mendirikan bisnis oleh para pengusaha. Hal ini patut direncanakan sedari awal untuk memperkuat perusahaan secara hukum, memperjelas penanam modal saham, hingga proses perdagangan di pasar. Supaya sesuai dengan jenis usaha yang kelak akan dijalankan.
PT dan CV merupakan bentuk kendaraan bisnis yang paling umum ada di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan yang begitu terlihat jelas, serta memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan untuk dipilih.
Berikut perbedaan PT dan CV dalam bisnis, beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Dilansir dari Paulhypepage, Perseroan Terbatas (PT) ialah badan hukum yang menjalankan usaha, terdiri dari modal saham, yang merupakan sebagian pemilik saham.
Kemudian mengutip dari uk.practicallaw, PT adalah badan hukum yang terdiri dari saham yang harus didirikan oleh setidaknya dua pemegang saham. Terdapat kewajiban terbatas pemegang saham dan rezim permodalan yang jelas. Sebuah PT bisa menjadi perusahaan publik atau perusahaan milik swasta.
Masih dari lansiran yang sama, Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan persekutuan perseroan terbatas di Indonesia. Bisnis yang bisa didirikan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa dasar hukum yang mengikat.
Perbedaan PT dan CV pertama ialah bentuk perusahaan dengan dasar hukumnya. Jika PT saat didirikan harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Memiliki badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.
Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Sehingga kerap dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM).
Perbedaan PT dan CV selanjutnya mengenai syarat mendirikan perusahaan. Ketentuan untuk PT (Perseroan Terbatas):
Perseroan Komanditer (CV)
Sedangkan CV (Commanditaire Vennootschap):
Perbedaan PT dan CV selanjutnya dari pemakaian nama perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT)
Jika PT namanya telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yakni: Nama Perseroan harus didahului dengan frasa "Perseroan Terbatas" atau disingkat PT. Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama "PT" yang sudah ada dan berdiri di wilayah RI seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.
Perseroan Komanditer (CV)
Sementara CV tak ada peraturan secara khusus yang mengatur nama perusahaan. Sehingga bisnis perseroan terkadang bisa memiliki kesamaan nama dengan perusahaan CV lain.
Perseroan Terbatas (PT)
Dilansir dari cermati.com untuk perusahaan PT modal usaha yang digunakan, diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Dari modal dasar tersebut, minimal 25 persen atau sebesar Rp12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.
Perseroan Komanditer (CV)
Tak ada peraturan khusus lagi perihal modal usaha. Tak ada besaran modal dasar yang wajib dimiliki untuk disetorkan pada pendiri.
Besarnya modal awal tidak ditentukan sehingga penyetoran modal ini bisa ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri perusahaan. Bukti penyetoran modal akan dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, dapat diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.
Perseroan Terbatas (PT)
Wajib memiliki minimal dua orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk perseroan terbuka, diharuskan memiliki minimal dua orang anggota direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya bisa diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.
Selain itu, pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham. Kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan Komanditer (CV)
Sedangkan kepengurusan di dalam perusahaan CV dilakukan minimal dua orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Sebuah PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti:
PT nonfasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (Kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.
PT usaha khusus meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan Udara Niaga, ekspedisi muatan Kapal Laut, perusahaan bongkar muat, ekspedisi muatan Kapal Udara, pelayaran, serta berbagai jenis usaha lain.
Perseroan Komanditer (CV)
Berbanding terbalik dengan CV yang memiliki keterbatasan. Hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.
Perseroan Terbatas (PT)
Waktu untuk mendirikan PT terhitung cukup lama. karena proses mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sehingga wajar bila membutuhkan jumlah biaya yang jauh lebih besar.
Perseroan Komanditer (CV)
Guna mendirikan perusahaan CV bisa berjalan lebih singat. Sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dengan biaya yang jauh lebih murah.
Kelebihan PT
Bagi Anda yang hendak mendirikan perusahaan perseroan terbatas, tentu saja memiliki masa depan bisnis dengan hukum yang jelas dan kelebihan lain seperti:
Kekurangan PT
Di sisi lain, tentunya memiliki kekurangan yang harus dipertimbangkan dan dimatangkan sedari awal, seperti:
Kelebihan CV
Kekurangan CV