Sejalan dengan kemajuan dunia usaha, pemerintah Indonesia membuat banyak kemudahan untuk pembuatan perizininan usaha, salah satunya pendirian PT.
Setiap pengusaha dari segala sektor termasuk UMKM di dorong untuk mendirikan PT, yang dahulu terkesan ribet sekarang pendirian PT menjadi gampang dengan sistem yang hampir semuanya online.
Syarat mendirikan PT di Semarang cukup mudah :
- KTP dan NPWP Pendiri minimal 2 orang (Tidak Boleh Suami Istri)
Jangka waktu pendirian di Semarang PT :
- Tidak lebih dari 7 hari kerja
Yang didapat dalam pendirian PT :
- Akta Notaris Pendirian PT
- SK Kemenkumham Pengesahan PT
- NPWP PT
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Untuk mempermudah proses pendirian PT Anda, hubungi Legalusaha.com Sekarang juga.